RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SD Negeri No.21 Koto
Patah
Mata
pelajaran : Matematika
Kelas/Semester
: V/I
Alokasi
waktu : 1 x 45 menit (1 x
pertemuan)
A.
Standar
kompetensi
1.
Melakuan operasi
hitung bilangan bulat dalam pemecahan masalah.
B.
Kompetensi
dasar
1.2.Menggunakan faktor prima untuk menentukan FPB dan KPK.
C.
Indikator
1.7.Cara menggunakan KPK dan FPB dalam pemecahan masalah sehari-hari.
D.
Tujuan
pembelajaran
1.
Dengan
demonstrasi,siswa dapat menentukan KPK dari dua bilangan
2.
Dengan
demonstrasi,siswa dapat menentukan FPB dari dua bilangan
3.
Melalui
metode,siswa dapat menggunakan KPK dalam pemecahan masalah sehari-hari
4.
Melalui
metode,siswa dapat menggunakan FPB dalam pemecahan masalah sehari-hari.
E.
Materi ajar
“KPK dan FPB”
F.
Alat/bahan dan
sumber belajar
I.
Matematika V
G.
Metode
pembelajaran
1.
Demonstrasi
2.
Ekspositori
3.
Tanya jawab
4.
Latihan.
H.
Langkah-langkah
pembelajaran
Ø Kegiatan awal
·
Apersepsi
·
Motivasi
·
Memberikan
masalah dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan FPB dan KPK.
Ø Kegiatan inti
·
Guru melakukan
ekspolrasi
·
Guru melakukan
elaborasi
·
Guru melakukan
konfirmasi.
·
Guru memberikan
tugas rumah untuk memantapkan pemahaman siswa.
Ø Kegiatan penutup
·
Guru mengulang
kembali tentang materi yang telah di berikan
·
Guru memberikan
kesimpulan tentang materi yang telah di sajikan
·
Guru
mengonfirmasikan tentang materi yang akan di bahas di pertemuan selanjutnya.
v Karakter siswa yang diharapkan
§ Rasa ingin tahu
§ Mandiri
§ Kreatif
§ Kerja keras
§ Disiplin dmokratis
§ Tanggung jawab
§ Menghargai prestasi
I.
Penilaian
Bentuk penilaian
|
NO.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
|
1.
|
Pengetahuan
|
·
Pengetahuan
·
Kadang-kadang
pengetahuan
·
Tidak
pengetahuan
|
..........
...........
...........
|
|
2.
|
Sikap
|
·
Sikap
·
Kadang-kadang
sikap
·
Tidak
sikap
|
...........
...........
...........
|
v CATATAN
:
|
Mengetahui
Guru pamong,
(_________________)
NIP:
|
|
Koto Patah.............2015
Guru kelas V,
(_________________)
NIP:
|
|
|
Disetujui oleh
Kepala sekolah,
(_________________)
NIP:
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar